KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan pengelolaan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. <br /> <br />Langkah ini menjadi titik balik transformasi hukum yang integratif, akuntabel, dan berorientasi pada substansi. <br /> <br />Penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tahap dua dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa siang. <br /> <br />Sanitiar Burhanuddin meyakini, pengalihan pengelolaan Rupbasan ini bisa menjadi bentuk transformasi hukum. Jaksa Agung juga mengapresiasi kerja keras Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. <br /> <br />Ada 709 pegawai yang beralih dari Kemenimipas ke Kejagung, serta sekitar 465 ribu benda sitaan dan barang rampasan yang dilimpahkan ke Kejagung. <br /> <br />Baca Juga Kejagung: Jaksa Juga akan Banding Atas Vonis Tom Lembong yang Dihukum 4,5 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/nasional/606805/kejagung-jaksa-juga-akan-banding-atas-vonis-tom-lembong-yang-dihukum-4-5-tahun-penjara <br /> <br />#rumahbendasitaan #kemenimipas #kejagung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606864/resmi-serah-terima-rumah-benda-sitaan-dari-kemenimipas-ke-kejagung-kompas-pagi
